Jatimtoday.net, Sumenep – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kabupaten Sumenep (BEMSU) mendesak aparat penegak hukum segera memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus penemuan kokain di wilayah pesisir Sumenep yang dinilai minim transparansi.
Desakan itu muncul setelah batalnya konferensi pers yang sebelumnya dijadwalkan sebagai forum penyampaian keterangan resmi kepada publik. Hingga kini, tidak ada penjelasan rinci mengenai alasan pembatalan agenda tersebut.
Koordinator BEMSU, Salman Farid, menilai absennya penjelasan resmi justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
“Publik menunggu penjelasan resmi, tetapi yang terjadi justru pembatalan konferensi pers tanpa alasan yang jelas. Ini memunculkan ketidakpercayaan,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Selain soal komunikasi publik, BEMSU juga menyoroti ketidakkonsistenan data terkait berat barang bukti kokain yang ditemukan.
Informasi yang beredar menyebutkan angka 27,83 kilogram, namun kemudian diklarifikasi sebagai berat bruto dengan estimasi berat bersih sekitar 22 kilogram.
Menurut Salman, perbedaan tersebut seharusnya dijelaskan secara komprehensif sejak awal agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tengah publik.
“Ketika data berubah tanpa penjelasan utuh, wajar jika masyarakat mempertanyakan kredibilitas informasi yang disampaikan,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan kasus narkotika dalam jumlah besar membutuhkan keterbukaan dan akuntabilitas tinggi, mengingat potensi keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini bukan sekadar penemuan barang bukti, tetapi bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Karena itu, transparansi menjadi sangat penting,” ucapnya.
BEMSU menilai, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum berpotensi menurun.
“Kepercayaan publik adalah fondasi utama. Ketika transparansi diabaikan, legitimasi institusi ikut terancam,” tutur Salman.
BEMSU pun meminta aparat segera menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka dan konsisten guna memastikan tidak ada informasi yang menyesatkan di ruang publik.












