Jatimtoday.net, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) setelah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH, mantan Kepala BGN, SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pejabat BGN itu terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan dasar yang cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Usai penetapan tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna memperlancar proses pendalaman perkara dan mengantisipasi kemungkinan hambatan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret jajaran pimpinan lembaga yang bertanggung jawab menjalankan program MBG, salah satu program strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Sebelumnya, DH, SS, dan LP telah dicopot dari jabatan masing-masing pada Selasa (2/6/2026). Pencopotan dilakukan sehari sebelum Kejagung mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiganya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat perkara tersebut. Kejagung belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara maupun modus dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
Perkembangan penyidikan diperkirakan masih akan terus berlanjut seiring upaya Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.












