Opini  

Antara Impunity dan Hipokrisi: Indonesia, Israel, dan Jebakan Statuta Roma

Pada 20 Juli 2026, Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak upaya Israel membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. Israel berdalih Kantor Jaksa Penuntut Umum gagal memberi notifikasi baru pasca-7 Oktober 2023 sebagaimana disyaratkan Pasal 18 Statuta Roma. Majelis menepisnya: notifikasi awal tahun 2021 sudah cukup, dan status Israel sebagai negara non-pihak tidak menghalangi yurisdiksi ICC selama kejahatan yang dituduhkan terjadi di wilayah Palestina negara pihak Statuta Roma.

Ini bukan berita hukum biasa. Ini adalah pengingat keras bahwa “tidak meratifikasi” bukan jubah gaib yang membuat sebuah negara tak terlihat oleh hukum pidana internasional. Dan Indonesia, yang hingga hari ini juga bukan negara pihak Statuta Roma, perlu membaca putusan ini bukan sebagai berita luar negeri semata, melainkan sebagai cermin.

Argumen Lama yang Baru Saja Kalah di Pengadilan

Ironi terbesarnya: argumen inti Israel di ICC “kami punya sistem peradilan domestik sendiri, biarkan kami yang mengadili warga negara kami” persis alasan utama yang selama puluhan tahun dipakai Indonesia untuk menolak meratifikasi Statuta Roma. Pemerintah Indonesia konsisten berdalih bahwa UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sudah memadai, sehingga keterikatan pada ICC dianggap tidak perlu bahkan berisiko mengintervensi kedaulatan hukum nasional.

Masalahnya, argumen itu punya lubang yang justru mirip dengan yang baru saja ditembus ICC di kasus Israel. UU No. 26/2000 hanya mengadopsi sebagian yurisdiksi ICC genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan tanpa mencakup kejahatan perang dan kejahatan agresi yang justru menjadi dua dari empat kejahatan inti Statuta Roma. Artinya, ketika Indonesia mengklaim “sistem hukum kami sudah cukup,” klaim itu secara faktual tidak menutupi seluruh kategori kejahatan berat yang diatur hukum pidana internasional. Ditambah kasus-kasus lama seperti penghilangan paksa 1997-1998 yang hingga kini mandek di jalur hukum domestik, argumen “kemampuan sistem peradilan nasional” ini lebih terdengar sebagai retorika politik ketimbang fakta yang teruji.

Untung atau Rugi Bagi Indonesia Jika Tetap di Luar Statuta Roma?

Di sinilah pertanyaan yang harus dijawab jujur, bukan normatif: apakah posisi Indonesia yang tetap berada di luar Statuta Roma ini benar-benar menguntungkan?

Argumen bahwa ini menguntungkan biasanya bertumpu pada tiga hal. Pertama, non-ratifikasi memberi ruang gerak diplomatik Indonesia bisa bersuara lantang mendukung akuntabilitas ICC terhadap Israel tanpa risiko warga negaranya sendiri, termasuk aparat militer dalam operasi di Papua atau wilayah konflik lain, diseret ke Den Haag. Kedua, ia menghindarkan Indonesia dari tekanan yurisdiksi lintas batas yang secara politis rawan disalahgunakan, sebagaimana dikhawatirkan banyak negara berkembang yang menuding ICC bias menyasar negara-negara Selatan. Ketiga, ia menjaga simetri dengan banyak kekuatan besar—AS, Rusia, Tiongkok, India yang juga bukan negara pihak, sehingga Indonesia tidak sendirian secara geopolitik.

Namun argumen bahwa ini merugikan justru lebih kuat jika ditelaah dari putusan 20 Juli 2026. Pertama, non-ratifikasi tidak memberi kekebalan mutlak. Begitu ada warga negara Indonesia termasuk pejabat atau aparat yang diduga terlibat kejahatan di wilayah negara pihak Statuta Roma, misalnya dalam misi penjaga perdamaian PBB atau kerja sama militer lintas negara, prinsip yurisdiksi teritorial yang baru saja dikonfirmasi terhadap Israel bisa berlaku sama. Kedua, jalur rujukan Dewan Keamanan PBB tetap terbuka meski Indonesia bukan pihak, seperti pernah terjadi pada Sudan dan Libya artinya perlindungan yang diberikan status non-pihak sesungguhnya bergantung pada konstelasi politik internasional yang tidak sepenuhnya bisa dikendalikan Indonesia sendiri. Ketiga, dan ini yang paling telak: berada di luar Statuta Roma membuat posisi diplomatik Indonesia rentan dituding tidak konsisten. Sulit menuntut penegakan hukum universal atas Israel sembari menolak tunduk pada yurisdiksi yang sama untuk diri sendiri sebuah kontradiksi yang, cepat atau lambat, akan dipakai lawan politik atau mitra dagang untuk melemahkan kredibilitas moral Indonesia di forum internasional.

Ada pula biaya yang jarang dihitung: non-ratifikasi berarti Indonesia kehilangan kursi di Majelis Negara Pihak Statuta Roma, tempat aturan main ICC termasuk soal definisi kejahatan agresi, prosedur investigasi, hingga pemilihan hakim dan jaksa dirumuskan. Alih-alih ikut membentuk sistem, Indonesia hanya jadi penonton yang sewaktu-waktu bisa terkena dampak keputusan yang tidak pernah ia ikut rumuskan.

Jadi, Untung atau Buntung?

Kalkulasinya condong ke satu arah: keuntungan non-ratifikasi bagi Indonesia sifatnya jangka pendek dan defensif menghindari pengawasan eksternal untuk isu-isu HAM domestik yang sensitif secara politik. Sementara kerugiannya bersifat struktural dan jangka panjang hilangnya kapasitas membentuk aturan main, inkonsistensi diplomatik, dan ilusi kekebalan yang, seperti terbukti pada kasus Israel, tidak benar-benar solid begitu diuji secara hukum.

Bukan berarti ratifikasi tanpa syarat adalah solusi tunggal. Kekhawatiran soal potensi retroaktifitas dan intervensi berlebihan terhadap sistem hukum nasional adalah keberatan yang sah dan layak dinegosiasikan Statuta Roma sendiri memberi ruang reservasi teknis melalui masa transisi dan deklarasi tertentu. Tapi mempertahankan status quo semata demi menghindari akuntabilitas, sambil terus memakai bahasa solidaritas kemanusiaan di forum internasional, adalah posisi yang secara logis maupun etis sulit dipertahankan dalam jangka panjang.

Penutup

Putusan ICC 20 Juli 2026 seharusnya menjadi alarm, bukan sekadar catatan kaki berita luar negeri. Ia menunjukkan bahwa argumen “sistem hukum kami sudah cukup” bisa runtuh begitu diuji di forum internasional yang sesungguhnya. Bagi Indonesia, pilihannya sederhana namun tidak mudah: terus bertahan di luar Statuta Roma dengan risiko inkonsistensi dan kerentanan yang tidak sepenuhnya terkendali, atau masuk sebagai pihak sambil menegosiasikan syarat-syarat yang melindungi kepentingan nasional secara sah. Yang jelas, berpura-pura bahwa non-ratifikasi memberi kekebalan penuh adalah sikap yang, di hadapan preseden hukum internasional terbaru, semakin sulit dipertahankan.

Oleh : Evi Dwi Hastri
(Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *