Berita  

Polresta Sumenep Permudah Urus SKCK, Kini Full Online via Super App

Jatimtoday.net, Sumenep – Polresta Sumenep resmi menerapkan layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online melalui Super App Polri. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.

Kasat Intelkam Polresta Sumenep, AKP Moh. Nurul Komar, mengatakan masyarakat kini tidak lagi harus datang ke kantor polisi pada tahap awal pengajuan SKCK. Seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui Super App Polri.

“Pemohon cukup mengunduh Super App Polri melalui Play Store atau App Store, kemudian membuat akun menggunakan nomor telepon aktif dan melakukan verifikasi identitas menggunakan E-KTP. Setelah itu masyarakat dapat memilih menu SKCK, mengisi formulir permohonan, dan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, serta pasfoto berlatar belakang merah,” ujar Nurul Komar, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, data yang diunggah pemohon selanjutnya akan diverifikasi secara terintegrasi dengan sistem Dukcapil dan BPJS Kesehatan.

“Apabila seluruh data dinyatakan valid, pemohon akan memperoleh kode registrasi atau barcode untuk melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 melalui BRIVA. Setelah pembayaran berhasil, SKCK diterbitkan dalam bentuk digital dan dapat diakses langsung melalui aplikasi. Bagi masyarakat yang masih membutuhkan dokumen fisik, SKCK dapat dicetak di loket pelayanan dengan menunjukkan barcode atau kode registrasi,” katanya.

Menurut Nurul Komar, Polresta Sumenep juga akan memperluas layanan SKCK Full Online ke empat polsek prioritas, yakni Polsek Ambunten, Polsek Gapura, Polsek Kangean, dan Polsek Lenteng, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan lebih dekat dari tempat tinggalnya.

Salah seorang pemohon SKCK, warga Marengan Daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Indra mengaku terbantu dengan hadirnya layanan tersebut. Menurut dia, proses pengajuan menjadi lebih praktis karena sebagian besar tahapan dapat dilakukan melalui telepon genggam.

“Kalau dulu harus datang lebih dulu ke kantor untuk daftar, sekarang cukup lewat aplikasi. Jadi lebih menghemat waktu dan biaya, apalagi bagi masyarakat yang punya kesibukan bekerja,” ujar Indra.

Indra berharap layanan digital tersebut terus disempurnakan agar proses verifikasi semakin cepat dan mudah dipahami masyarakat.

“Menurut saya ini inovasi yang bagus. Semoga ke depan pelayanannya semakin lancar dan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi juga bisa mendapatkan pendampingan dari petugas,” katanya.

Polresta Sumenep juga menyediakan layanan Helpdesk SKCK melalui WhatsApp di nomor 0813-5928-4610 bagi masyarakat yang mengalami kendala selama proses pendaftaran. Selain itu, informasi layanan dapat diperoleh melalui akun media sosial resmi SKCK Polresta Sumenep.

Melalui layanan SKCK Full Online, Polresta Sumenep berharap pelayanan publik semakin mudah diakses, efisien, serta mampu menghadirkan layanan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya sesuai semangat transformasi digital Polri Presisi.

Penulis: SPYEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *