Jatimtoday.net, Sumenep, Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep kini masuk tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebagai proses sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sepuluh Raperda tersebut merupakan bagian dari 31 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Sumenep 2026. Raperda itu berasal dari usulan eksekutif maupun legislatif.
Raperda yang masuk tahap fasilitasi tersebut mencakup sejumlah sektor yang berkaitan dengan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Di antaranya Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Parkir, Reforma Agraria, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pengendalian Pencemaran Air Permukaan (Tambak Udang).
Sementara Raperda usulan Pemerintah Daerah meliputi Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar, dan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, mengatakan tahap fasilitasi diperlukan untuk memastikan substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Tahap fasilitasi ini akan ada penyesuaian, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” terang Hosnan, Rabu (19/8/2026).
Dari total 31 Raperda yang masuk Propemperda 2026, sebanyak tujuh Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan. Sedangkan satu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang merupakan usulan Pemkab Sumenep telah dinyatakan selesai.
DPRD Sumenep menargetkan seluruh Raperda yang masuk Propemperda 2026 dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. Penyelesaian tersebut dinilai penting agar agenda legislasi tahun ini tidak tertunda hingga tahun berikutnya.
Hosnan menegaskan, pihaknya telah mengagendakan tahapan penyelesaian seluruh Raperda sesuai target dan berharap seluruh proses dapat rampung pada Desember mendatang.
Menurutnya, penyelesaian Propemperda tahun ini juga penting karena pemerintah daerah ke depan tidak lagi sepenuhnya leluasa menentukan jumlah Raperda yang masuk dalam agenda legislasi.
Pemerintah daerah nantinya harus menyesuaikan jumlah Raperda dengan kuota yang telah ditentukan pemerintah provinsi. “Sekarang Pemkab tidak bisa memasukkan Prolegda sesuai kemauan dan kebutuhan kita,” pungkasnya.












