Jatimtoday.net, Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep masih mengkaji landasan hukum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Keris. Pendalaman ini menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar rancangan regulasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sebelum pembahasan dilanjutkan.
Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan, mengatakan, kepastian landasan hukum menjadi salah satu hal yang perlu dituntaskan dalam proses penyusunan Raperda tersebut.
“Bapemperda masih perlu melakukan pendalaman sebelum pembahasan dapat dilanjutkan hingga tahap berikutnya,” ujar Hosnan, Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut Hosnan, DPRD menginginkan Raperda Perlindungan Keris segera rampung. Namun, proses pembentukannya harus tetap memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan persoalan hukum setelah ditetapkan.
Pendalaman tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bapemperda memastikan setiap rancangan peraturan daerah memenuhi ketentuan pembentukan regulasi.
“Dengan begitu, pembahasan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian target, tetapi juga pada ketepatan landasan hukum dan substansi aturan,” tegasnya.
Hosnan menambahkan, persoalan dasar hukum turut memengaruhi pembahasan sejumlah Raperda lain yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep perlu mempertimbangkan urgensi, kesiapan materi, dan keterbatasan waktu untuk menentukan prioritas.
“Bagi kami, kepastian landasan hukum menjadi salah satu syarat penting sebelum Raperda Perlindungan Keris dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya,” ucak Hosnan.












