Jatimtoday.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengenakan busana adat Keraton Sumenep selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu, 29–31 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep. Selain memeriahkan momentum hari jadi, aturan ini juga menjadi upaya pemerintah daerah dalam melestarikan warisan budaya sekaligus memperkuat identitas daerah.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mengatakan bahwa peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk menumbuhkan kebanggaan masyarakat terhadap sejarah, tradisi, dan kebudayaan daerah.
Menurutnya, busana adat Keraton Sumenep bukan sekadar pakaian tradisional, melainkan simbol sejarah dan kebesaran budaya yang menjadi bagian penting dari jati diri masyarakat Sumenep.
“Kami ingin menumbuhkan kecintaan terhadap budaya daerah sekaligus menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan dikenal oleh generasi mendatang,” kata Achmad Fauzi, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan, pelestarian budaya tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan seremonial, tetapi juga membutuhkan keterlibatan dan kesadaran seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan.
“Melalui penggunaan busana adat Keraton Sumenep ini, kami berharap tumbuh rasa bangga terhadap identitas daerah. Jangan sampai generasi mendatang hanya mengenal budaya leluhurnya dari cerita, tetapi tidak lagi melihat dan merasakan keberadaannya,” ujarnya.
Achmad Fauzi menjelaskan, penggunaan busana adat keraton oleh ASN dan non-ASN diharapkan dapat menyemarakkan peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat rasa kebersamaan serta kecintaan terhadap daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemakaian Baju Adat Keraton. Melalui surat edaran itu, Bupati juga mengimbau pegawai instansi vertikal, BUMN, serta pegawai, dosen, dan guru di lembaga pendidikan swasta untuk mengenakan busana adat keraton secara lengkap.
Sementara itu, mahasiswa dan pelajar di wilayah Kabupaten Sumenep diimbau mengenakan Batik Sumenep pada 30–31 Oktober 2026.
Meski demikian, kewajiban mengenakan busana adat keraton dikecualikan bagi ASN dan non-ASN yang dalam pelaksanaan tugasnya harus menggunakan seragam khusus. Pengecualian tersebut berlaku, antara lain, bagi tenaga paramedis yang sedang melakukan operasi atau menangani pasien, petugas keamanan, Satpol PP, serta petugas pemadam kebakaran yang bertugas di lapangan.
Pemkab Sumenep menegaskan bahwa pelestarian budaya membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan. Dengan demikian, kekayaan tradisi daerah diharapkan tetap terjaga di tengah perkembangan zaman.
Peringatan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep pun diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum untuk memperkuat identitas budaya, menumbuhkan kebanggaan daerah, serta mewariskan nilai-nilai luhur Keraton Sumenep kepada generasi mendatang.












