Berita  

HCML Perkuat Integritas Lewat Sosialisasi Antisuap

Jatimtoday.net, Surabaya – Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas melalui sistem pencegahan penyuapan. Salah satu upayanya dilakukan dengan menyosialisasikan Anti-Bribery Management System (ABMS) atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang mengacu pada standar SNI ISO 37001:2025.

Sosialisasi tersebut berlangsung di kantor HCML Surabaya, Rabu (28/10/2026), dan diikuti 21 peserta. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman karyawan mengenai pencegahan praktik penyuapan sekaligus memperkuat budaya integritas di lingkungan perusahaan.

Sebelum dilaksanakan di Surabaya, HCML telah menggelar sosialisasi serupa di fasilitas FPSO pada 15 Oktober 2026 dan GMS pada 27 Oktober 2026. Rangkaian kegiatan di GMS juga dijadwalkan berlanjut pada 29 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai kebijakan dan tujuan SMAP, sertifikasi, fungsi antisuap, gratifikasi, hingga pengelolaan konflik kepentingan. Pemahaman mengenai prinsip antisuap juga diperluas kepada pihak eksternal yang berhubungan dengan perusahaan, termasuk vendor, peserta tender, dan kontraktor.

HCML turut memperkenalkan Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS). Materi disampaikan secara interaktif melalui diskusi, sesi tanya jawab, dan kuis untuk mengukur pemahaman peserta.

Salah satu perhatian dalam sosialisasi ini adalah pembaruan standar ISO 37001:2016 menjadi ISO 37001:2025. Perubahan tersebut mencakup penguatan budaya antisuap, pengelolaan benturan kepentingan, serta penyesuaian nomenklatur Anti-Bribery Compliance Function (ABCF) menjadi Anti-Bribery Function (ABF).

Standar terbaru itu juga memberikan perhatian terhadap isu perubahan iklim dan pengelolaan perubahan dalam sistem manajemen perusahaan agar penerapannya lebih terencana.

Melalui pembaruan pemahaman tersebut, HCML ingin memastikan upaya pencegahan penyuapan tidak sekadar menjadi kewajiban untuk memenuhi standar sertifikasi. Lebih dari itu, prinsip antisuap diharapkan menjadi bagian dari perilaku kerja dan praktik bisnis sehari-hari.

Komitmen tersebut sekaligus menjadi langkah perusahaan dalam membangun lingkungan kerja yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas serta memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *