Jatimtoday.net, Pamekasan – Wacana pembentukan Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan III yang tengah dibahas pemerintah pusat mendapat dukungan dari kalangan pelaku industri hasil tembakau di Madura. Para pengusaha bahkan mengusulkan agar Pulau Madura ditetapkan sebagai daerah percontohan atau pilot project dalam penerapan kebijakan tersebut
Usulan itu disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Peringgitan Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Rabu (3/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Pamekasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Kepala Bea Cukai Madura, serta sejumlah pelaku industri hasil tembakau dari berbagai perusahaan rokok di wilayah setempat.
Koordinator Pengusaha Madura, Alfian Marsuto, mengatakan pihaknya menyambut baik rencana pemerintah membentuk klasifikasi SKM Golongan III. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi industri rokok skala kecil dan menengah untuk berkembang.
“Kami menerima jika SKM Golongan III diberlakukan. Yang kami usulkan adalah penerapannya dimulai dari Madura agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat dan pelaku usaha lokal,” kata Alfian.
Pria yang juga menjabat sebagai Owner CV Jawara Internasional Djaya itu menilai Madura memiliki potensi besar untuk menjadi daerah percontohan. Selain dikenal sebagai salah satu sentra penghasil tembakau nasional, Madura juga memiliki banyak pelaku usaha rokok yang membutuhkan dukungan regulasi agar mampu bersaing dan berkembang.
Menurutnya, selama ini Madura belum memiliki industri rokok besar yang tumbuh signifikan seperti daerah lain di Jawa Timur, meskipun memiliki ketersediaan bahan baku tembakau yang melimpah serta sumber daya manusia yang memadai.
Karena itu, Alfian meyakini keberadaan SKM Golongan III dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat industri hasil tembakau lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“SKM Golongan III bisa menjadi peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk berkembang secara legal dan berkelanjutan. Ini juga dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan investasi di sektor hasil tembakau,” ujarnya.
Selain berdampak pada pertumbuhan industri, Alfian menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi solusi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih menjadi persoalan di berbagai daerah.
Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil yang selama ini berada di luar sistem formal dapat terdorong masuk ke sektor legal apabila tersedia klasifikasi industri yang sesuai dengan kapasitas usaha mereka.
“Kalau SKM Golongan III diterapkan di Madura, kami optimistis hingga 90 persen peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Ini bukan sekadar wacana, tetapi solusi konkret yang kami tawarkan kepada pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, usulan tersebut masih memungkinkan untuk diwujudkan karena pembentukan SKM Golongan III hingga saat ini masih berupa konsep dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
“Karena belum final, pemerintah pusat masih memiliki ruang untuk menentukan pola implementasi yang paling efektif. Kami berharap Madura mendapat kesempatan menjadi daerah pertama yang menerapkan kebijakan ini,” katanya.
Lebih lanjut, Alfian menilai Madura dapat menjadi laboratorium kebijakan nasional. Jika penerapan SKM Golongan III terbukti mampu meningkatkan penerimaan negara, memperkuat industri lokal, serta menekan peredaran rokok ilegal, maka model yang sama dapat diterapkan di daerah lain.
“Kalau berhasil, daerah lain tentu bisa mengikuti. Madura siap menjadi pelopor dan membuktikan bahwa kebijakan ini bisa berjalan efektif,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi para pelaku industri hasil tembakau yang menginginkan Madura menjadi daerah percontohan penerapan SKM Golongan III.
Menurutnya, pembahasan kebijakan tersebut di tingkat pemerintah pusat masih berlangsung sehingga pemerintah daerah masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi.
“SKM Golongan III ini masih dibahas dan belum final. Karena itu kami akan memperjuangkan aspirasi ini agar menjadi pertimbangan pemerintah pusat,” ujar Kholilurrahman.
Ia menilai penerapan SKM Golongan III tidak hanya berpotensi menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan industri rokok lokal yang lebih sehat, legal, dan kompetitif.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pamekasan berencana menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Komisi XI DPR RI, agar Madura dapat dipertimbangkan sebagai daerah percontohan sebelum kebijakan resmi ditetapkan.
“Kami berharap SKM Golongan III bisa dikhususkan untuk Madura. Ini bukan hanya kepentingan daerah, tetapi juga bagian dari solusi dalam penataan industri rokok nasional,” pungkasnya.












